Garazawa

GARAZAWA
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN TEGAL
JL. KH. A. Wahid Hasyim Telp. 491091
SLAWI

 Drs. H. Moh. Isa


A. DASAR HUKUM
KMA Nomor  : 373 tahun 2002 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Kementerian Agama wilayah  provinsi Jawa Tengah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota yang terdapatr dalam KMA Nomor  : 45 tahun 1981


B. STRUKTUR ORGANISASI ZAKAT DAN WAKAF

1. Penyelenggara Zakat dan Wakaf
2. Staf Penyelenggara Zakat dan wakaf


C. DASAR HUKUM

1. Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat
2. Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf


D. TUGAS PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF

Gara Zawa :

1. Menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Zakat
2. Membentuk dan membina BAZ, Kabupaten dan BAZ Kecamatan
3. Menyelenggaraka pembinaaan pendayagunaan zakat dan wakaf
4. Mengadakan Penyuluhan tentang pensertifikatan tanah wakaf
5. Merencanakan pelaksaan pendataan tanah wakaf
6. menyelenggarakan rapat-rapat yang berkaitan dengan perwakafan
7. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi yang berkaitan dengan lembaga zakat
8. Mengadakan atau mengintruksikan pembentukan pengurus UPZ pada tiap-tiap UPT di Kabupaten Tegal
9. Memerintahkan pembentukan pengurus BAZ kecamatan se Kabupaten Tegal
10. Mengadakan pembinaan BAZ Kecamatan se kabupaten tegal

Staf Gara Zawa :

1. Membuat surat-surat masuk dan keluar kedinasan Gara Zawa
2. Membuat surat-surat yang berkaitan dengan kedinasan Gara Zawa
3. Memepersiapkan kelengkapan rapat-rapat Dinas Gara Zawa
4. Melayani/memberikan blangko-blangko persyaratan perlengkapan perwakafan pada KUA Kecamatan
5. Membantu penyelenggaraan Sosialisasi Undang-undang Zakat dan Wakaf Tingkat Kabupaten Tegal maupun ke Tingkat Kecamatan
6. Membantu pelaksanaan pembinaan kelembagaan BAZ Kecamatan
7. Membantu pembinaan pendayagunaan Zakat dan Wakaf
8. Membantu pelaksaan proses pensertifikatan tanah wakaf
9. Membantu pelaksanaan pendataan tanah wakaf se Kabupaten Tegal


Visi  :
“Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera dan cerdas serta saling mengormati antar sesama pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia”


Misi :

• Mengefektifkan penyuluhaan kesadaran berzakat dan pemberdayaan lembaga zakat dan ibadah sosial
• Meningkatkan penyuluhan, pengelolaan dan pemberdayaan wakaf dan perlindungan asset wakaf
• Meningkatkan kualitas penyelenggaran Zakat Wakaf
• Meningkatkan tata kelola kepemerintahaan yang akuntabel